LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP.43/MEN/III/2008
TENTANG
PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI
KERJA NASIONAL INDONESIA
SEKTOR REAL ESTATE,
USAHA PERSEWAAN DAN JASA PERUSAHAAN SUB SEKTOR JASA PERUSAHAAN LAINNYA BIDANG
JASA AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN SUB BIDANG TEKNISI AKUNTANSI
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dampak Globalisasi, meningkatkan
percepatan informasi pada masyarakat industri di berbagai belahan dunia,
sehingga mobilisasi antar negara pada pelaku bisnis dan masyarakat pada umumnya
menjadi lebih fleksibel. Jika terjadi perubahan dan perkembangan bisnis di
Asia, Eropa dan Amerika, akan segera diikuti berbagai negara di benua lainnya.
Dalam menyikapi perubahan dunia bisnis dibutuhkan
tenaga yang memenuhi standar kualifikasi tertentu. Untuk menetapkan standar
kualifikasi tenaga kerja seperti pada Bidang Akuntansi, perlu adanya hubungan
timbal balik antara pihak industri/usaha sebagai pengguna tenaga kerja, dengan
pihak pendidikan dan latihan formal maupun non formal yang menghasilkan tenaga
kerja. Kerjasama tersebut untuk merumuskan standar kualifikasi tenaga kerja
sehingga bisa dihasilkan tenaga kerja yang diinginkan oleh dunia
usaha/industri. Standar tersebut berisi rumusan kemampuan kerja pada bidang
Akuntansi yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja dalam
melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan jabatan yang diakui secara nasional.
Kemampuan kerja yang memenuhi ketiga aspek tersebut dinyatakan sebagai kompetensi,
oleh karenanya disebut standar kompetensi kerja.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa pelatihan kerja diselenggarakan
berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi kerja (pasal
10). Disebutkan dalam Undang-Undang itu bahwa kompetensi tenaga kerja terbentuk
dari tiga ranah (domain), yaitu ranah pengetahuan (kognitif), ranah ketrampilan
(psikomotor), dan ranah sikap (afektif). Tiga ranah itu masing-masing berkaitan
dengan kemampuan daya pikir, kemampuan menggerakkan anggota badan dengan metode
atau teknik tertentu, dan kemampuan mengekspresikan kemauan diri. Secara
ringkas, kompetensi tersebut didefinisikan sebagai penguasaan disiplin keilmuan
dan pengetahuan serta ketrampilan menerapkan metode atau teknik tertentu yang
didukung sikap perilaku yang tepat guna mencapai dan/atau mewujudkan hasil
tertentu dalam penyelenggaraan tugas pekerjaan.
Penguasaan ilmu dan praktik akuntansi
menjadi unsur penting bagi tenaga kerja yang disebut berkompeten dalam dunia
kerja Indonesia. Unsur tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan
dari kompetensi kunci tenaga kerja, yaitu (1) mengumpulkan, mengorganisasi, dan
menganalisis informasi, (2) mengkomunikasikan ide dan informasi, (3) merencanakan
dan mengorganisasikan kegiatan, (4) bekerja sama dengan orang lain dan dalam
kelompok, (5) menggunakan ide dan teknik matematika, (6) memecahkan masalah,
dan (7) menggunakan teknologi.
B. TUJUAN
Penyusunan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Real Estate, Usaha Persewaan dan Jasa Perusahaan,
Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya Bidang Jasa Akuntansi dan Perpajakan Sub Bidang
Teknisi Akuntansi bertujuan untuk memenuhi keperluan bagi :
1.
Lembaga/Institusi Pendidikan dan Pelatihan Kerja:
Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan (diklat), pengembangan kurikulum dan penyusunan modul.
2.
Pasar Kerja dan Dunia Usaha/Industri serta Pengguna
Tenaga Kerja:
a.
Membantu dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
b.
Membantu penilaian unjuk kerja.
c.
Membantu pembuatan uraian jabatan pekerjaan/keahlian
tenaga kerja.
d.
Membantu pengembangan program pelatihan kerja spesifik
berdasarkan kebutuhan spesifik pasar kerja dan dunia usaha/industri.
3. Lembaga/Institusi
Penyelenggara uji dan sertifikasi kompetensi:
a. Menjadi acuan
dalam merumuskan paket-paket program sertifikasi dan kompetensi (Skema
Sertifikasi) sesuai dengan level atau jenjang kualifikasi sertifikasi
kompetensi.
b. Menjadi acuan
penyelenggaraan kelembagaan dari lembaga sertifikasi.
C. Pengertian SKKNI
Pengertian SKKNI diuraikan sebagai berikut :
1. Kompetensi
Berdasarkan pada
arti estimologi, kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang dibutuhkan untuk
melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan,
ketrampilan dan sikap kerja.
Sehingga dapat
dirumuskan bahwa kompetensi diartikan sebagai kemampuan seseorang yang dapat
terobservasi mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam
menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar performa yang
ditetapkan.
2. Standar Kompetensi
Standar
kompetensi terbentuk atas kata standar dan kompetensi. Standar diartikan
sebagai ”Ukuran” yang disepakati, sedangkan kompetensi telah didefinisikan
sebagai kemampuan seseorang yang dapat terobservasi mencakup atas pengetahuan,
keterampilan dan sikap kerja dalam menyelesaikan dalam suatu pekerjaan atau
tugas sesuai dengan standar performa yang ditetapkan.
Dengan demikian, yang
dimaksud dengan standar kompetensi adalah rumusan tentang kemampuan yang harus
dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang didasari
atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan unjuk kerja yang
dipersyaratkan.
3. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah
rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau
keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat
jabatan yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Dengan
dikuasainya standar kompetensi tersebut oleh seseorang, maka yang bersangkutan
mampu :
a. Bagaimana mengerjakan suatu tugas
atau pekerjaan
b.
Bagaimana mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan
c. Apa yang harus dilakukan bilamana
terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula
d.
Bagaimana menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah
atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda.
D. Penggunaan
SKKNI
Standar kompetensi kerja nasional Indonesia Sektor Real
Estate, Usaha Persewaan dan Jasa Perusahaan, Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya
Bidang Jasa Akuntansi dan Perpajakan Sub Bidang Teknisi Akuntansi yang telah
disusun dan telah mendapatkan pengakuan oleh para pemangku kepentingan akan
bermanfaat apabila telah terimplementasi secara konsisten. Standar
Kompetensi Kerja tersebut digunakan sebagai acuan untuk :
1.
Menyusun uraian pekerjaan
2.
Menyusun dan mengembangkan program pendidikan dan
pelatihan (Diklat) bagi sumber daya manusia.
3.
Menilai unjuk kerja seseorang.
4.
Sertifikasi Profesi.
E. Format Standar Kompentesi
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Real
Estate, Usaha Persewaan dan Jasa Perusahaan, Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya
Bidang Jasa Akuntansi dan Perpajakan Sub Bidang Teknisi Akuntansi format
penulisannya mengacu pada Permen Nakertrans nomor : 21/Men/X/2007 tentang Tata
Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional sebagai berikut :
1. Kode Unit Kompetensi
Kode unit kompetensi mengacu kepada kodifikasi yang
memuat sektor, sub sektor/bidang, kelompok unit kompetensi, nomor urut unit
kompetensi dan versi, yaitu :
x
|
x
|
x
|
.
|
x
|
x
|
0
|
0
|
.
|
0
|
0
|
0
|
.
|
0
|
0
|
( 1 )
|
|
( 2 )
|
( 3 )
|
|
( 4 )
|
|
( 5 )
|
a)
Sektor/Bidang Lapangan Usaha :
Untuk sektor (1)
mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), diisi dengan 3
huruf kapital dari nama sektor/bidang lapangan usaha.
b)
Sub Sektor/Sub Bidang Lapangan Usaha :
Untuk sub sektor
(2) mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), diisi
dengan 2 huruf kapital dari nama Sub Sektor/Sub Bidang.
c)
Kelompok Unit Kompetensi :
Untuk
kelompok kompetensi (3), diisi dengan 2 digit angka untuk masing-masing
kelompok, yaitu :
01 :
|
Untuk kode
Kelompok unit kompetensi umum (general)
|
02 :
|
Untuk kode
Kelompok unit kompetensi inti (fungsional).
|
03 :
|
Untuk kode
kelompok unit kompetensi khusus (spesifik)
|
04 :
|
Untuk kode
kelompok unit kompetensi pilihan (optional)
|
d)
Nomor urut unit kompetensi
Untuk nomor urut
unit kompetensi (4), diisi dengan nomor urut unit kompetensi dengan menggunakan
3 digit angka, mulai dari angka 001, 002, 003 dan seterusnya pada masing-masing
kelompok unit kompetensi. Nomor urut unit kompetensi ini disusun dari angka
yang paling rendah ke angka yang lebih tinggi. Hal tersebut untuk menggambarkan
bahwa tingkat kesulitan jenis pekerjaan pada unit kompetensi yang paling
sederhana tanggung jawabnya ke jenis pekerjaan yang lebih besar tanggung
jawabnya, atau dari jenis pekerjaan yang paling mudah ke jenis pekerjaan yang
lebih komplek.
e)
Versi unit kompetensi
Versi unit
kompetensi (5), diisi dengan 2 digit angka, mulai dari angka 01, 02 dan
seterusnya. Versi merupakan urutan penomoran terhadap urutan
penyusunan/penetapan unit kompetensi dalam penyusunan standar kompetensi,
apakah standar kompetensi tersebut disusun merupakan yang pertama kali, revisi
dan atau seterusnya.
2. Judul Unit Kompetensi
Judul unit kompetensi, merupakan bentuk pernyataan
terhadap tugas/pekerjaan yang akan dilakukan, menggunakan kalimat aktif yang
diawali dengan kata kerja aktif dan terukur.
-
Kata kerja aktif yang digunakan dalam penulisan judul
unit kompetensi contohnya : memperbaiki, mengoperasikan, melakukan,
melaksanakan, menjelaskan, mengkomunikasikan, menggunakan, melayani, merawat,
merencanakan, membuat dan lain-lain.
-
Kata kerja aktif yang digunakan dalam penulisan judul
unit kompetensi sedapat mungkin dihindari penggunaan kata kerja seperti :
memahami, mengetahui, menerangkan, mempelajari, menguraikan, mengerti.
3. Diskripsi Unit Kompetensi
Diskripsi unit kompetensi merupakan bentuk kalimat yang
menjelaskan secara singkat isi dari judul unit kompetensi yang mendiskripsikan
pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyelesaikan
satu tugas pekerjaan yang dipersyaratkan dalam judul unit kompetensi.
4. Elemen Kompetensi
Elemen kompetensi adalah merupakan bagian kecil dari unit
kompetensi yang mengidentifikasikan aktivitas yang harus dikerjakan untuk
mencapai unit kompetensi tersebut. Elemen kompetensi ditulis menggunakan
kalimat aktif dan jumlah elemen kompetensi untuk setiap unit kompetensi terdiri
dari 2 sampai 5 elemen kompetensi.
Kandungan dari keseluruhan elemen kompetensi pada setiap
unit kompetensi harus mencerminkan unsur : ”merencanakan, menyiapkan,
melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan”.
5. Kriteria Unjuk Kerja
Kriteria unjuk kerja merupakan bentuk pernyataan yang
menggambarkan kegiatan yang harus dikerjakan untuk memperagakan hasil
kerja/karya pada setiap elemen kompetensi. Kriteria unjuk kerja harus
mencerminkan aktivitas yang dapat menggambarkan 3 aspek yaitu pengetahuan,
keterampilan dan sikap kerja. Untuk setiap elemen kompetensi dapat terdiri dari
2 sampai 5 kriteria unjuk kerja dan dirumuskan dalam kalimat terukur dengan
bentuk pasif.
Pemilihan kosakata dalam menulis kalimat KUK harus
memperhatikan keterukuran aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja,
yang ditulis dengan memperhatikan level taksonomi Bloom dan pengembangannya
yang terkait dengan aspek-aspek psikomotorik, kognitif dan afektif sesuai
dengan tingkat kesulitan pelaksanaan tugas pada tingkatan/urutan unit kompetensi.
6. Batasan Variabel
Batasan variabel untuk unit kompetensi minimal dapat
menjelaskan :
a)
Kontek variabel yang dapat mendukung atau menambah
kejelasan tentang isi dari sejumlah elemen unit kompetensi pada satu unit
kompetensi tertentu, dan kondisi lainnya yang diperlukan dalam melaksanakan
tugas.
b)
Perlengkapan yang diperlukan seperti peralatan, bahan
atau fasilitas dan materi yang digunakan sesuai dengan persyaratan yang harus
dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi.
c)
Tugas yang harus dilakukan untuk memenuhi persyaratan
unit kompetensi.
d)
Peraturan-peraturan yang diperlukan sebagai dasar atau
acuan dalam melaksanakan tugas untuk memenuhi persyaratan kompetensi.
7. Panduan Penilaian
Panduan penilaian
ini digunakan untuk membantu penilai dalam melakukan penilaian/pengujian pada
unit kompetensi antara lain meliputi :
a.
Penjelasan tentang hal-hal yang diperlukan dalam
penilaian antara lain : prosedur, alat, bahan dan tempat penilaian serta
penguasaan unit kompetensi tertentu, dan unit kompetensi yang harus dikuasai
sebelumnya sebagai persyaratan awal yang diperlukan dalam melanjutkan
penguasaan unit kompetensi yang sedang dinilai serta keterkaitannya dengan unit
kompetensi lain.
b.
Kondisi pengujian merupakan suatu kondisi yang
berpengaruh atas tercapainya kompetensi kerja, dimana, apa dan bagaimana serta
lingkup penilaian mana yang seharusnya dilakukan, sebagai contoh pengujian
dilakukan dengan metode test tertulis, wawancara, demonstrasi, praktek di tempat kerja dan menggunakan
alat simulator.
c.
Pengetahuan yang dibutuhkan, merupakan informasi
pengetahuan yang diperlukan untuk mendukung tercapainya kriteria unjuk kerja
pada unit kompetensi tertentu.
d.
Keterampilan yang dibutuhkan, merupakan informasi
keterampilan yang diperlukan untuk mendukung tercapainya kriteria unjuk kerja
pada unit kompetensi tertentu.
e.
Aspek kritis merupakan aspek atau kondisi yang harus
dimiliki seseorang untuk menemukenali sikap kerja untuk mendukung tercapainya
kriteria unjuk kerja pada unit kompetensi tertentu.
8.
Kompetensi
Kunci
Yang dimaksud dengan Kompetensi Kunci
adalah keterampilan umum atau generik yang diperlukan agar kriteria unjuk kerja
tercapai pada tingkatan kinerja yang dipersyaratkan untuk peran / fungsi pada
suatu pekerjaan.
Kompetensi kunci
merupakan persyaratan kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk mencapai
unjuk kerja yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas pada unit kompetensi
tertentu, yang terdistribusi dalam 7
(tujuh) kriteria kompetensi kunci yaitu :
1)
Mengumpulkan, menganalisa dan mengorganisir informasi.
2)
Mengkomunikasikan informasi dan ide-ide
3)
Merencanakan dan mengorganisir aktivitas/kegiatan.
4)
Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok
5)
Menggunakan ide-ide dan teknik matematika
6)
Memecahkan masalah
7)
Menggunakan teknologi
Penjelasan dari Kompetensi kunci tersebut
adalah sebagai berikut :
· Mengumpulkan, mengorganisir dan
menganalisa informasi, artinya dapat mencari, mengelola, dan
memilah informasi secara teratur untuk memilih apa yang dibutuhkan, dan
menyajikannya dengan tepat; mengevaluasi informasi yang diperoleh beserta
sumber.sumbernya dan metoda yang digunakan untuk memperolehnya.
· Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi,
artinya dapat berkomunikasi dengan orang lain dengan baik menggunakan pidato,
tulisan, grafik dan cara-cara non verbal lain.
· Merencanakan dan mengorganisir aktifitas-aktifitas,
artinya dapat merencanakan dan mengelola sendiri aktifitas kerja, termasuk
penggunaan waktu dan sumber daya dengan sebaik-baiknya serta menentukan
prioritas dan memantau sendiri pekerjaan dilakukan.
· Bekerjasama dengan orang lain dan
kelompok, artinya kompetensi seseorang untuk dapat rukun dengan
orang lain secara pribadi atau kelompok termasuk bekeja dengan baik sebagai
anggota kelompok untuk mencapai tujuan bersama. Situasi dimana kompetensi kunci
ini dibutuhkan misalnya bekerja sebagai anggota tim.
· Menggunakan ide-ide dan teknik
matematika, artinya dapat memakai ide-ide
matematika, seperti angka dan ruang; serta teknik matematika, seperti
perhitungan dan perkiraan untuk tujuan-tujuan praktis, Contoh penggunaan kompetensi
kunci ini diantaranya mengecek perhitungan.
· Memecahkan masalah,
artinya dapat menggunakan strategi penyelesaian masalah dengan arah yang jelas,
baik dalam keadaan di mana masalah serta penyelesaian yang diinginkan jelas
terlihat maupun dalam situasi dimana diperlukan pemikiran yang mendalam serta
pendekatan yang kreatif untuk memperoleh hasil. Situasi dimana kompetensi kunci
ini dibutuhkan misalnya dalam mengidentifikasi alternatif penyelesaian terhadap
keluhan atas lambannya kinerja sistem
informasi teknologi yang baru.
·
Menggunakan
teknologi, artinya dapat menggunakan teknologi dan mengoperasikan
alat-alat teknologi dengan pemahaman prinsip-prinsip ilmu dan teknologi yang
cukup untuk mencoba dan beradaptasi dengan sistem. Kompetensi kunci ini misalnya
kemampuan untuk mengoperasikan komputer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar